Sudah bisa dipastikan materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 sama dengan
materi uji kompetensi
tahun lalu untuk guru-guru yang sudah bersertifikasi. Memang, tahun ini
uji kompetensi diikuti oleh guru-guru yang belum bersertifikasi. UKG
tahun 2013 ini memiliki 4 tujuan, yaitu:
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
- Sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru
meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke
dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan
aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan
sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara
content dengan
performance,
yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik,
model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu
memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam
pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas
untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan
pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan
terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran
yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara
content dengan
performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran
yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal sesuai
kisi-kisi
dengan waktu 120 menit. Ukompetensi bagi guru belum bersertikasi ini
akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013.