Selasa, 12 Maret 2013

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah, Tidak 20 Variasi



Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah dan Tidak 20 Variasi
Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar pada Mei mendatang tidak berlaku 20 variasi soal dan soal dibuat oleh daerah. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan 20 variasi soal UN untuk tingkat SMP dan SMA.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal bahwa untuk siswa SD tidak akan dibuat soal sebanyak 20 variasi karena dinilai tidak sesuai untuk anak-anak usia SD.

"Tidak 20 variasi soal untuk SD. Dari tahun-tahun sebelumnya, SD memang berbeda. Termasuk dalam penggandaan soal dan kelulusan," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com (8/3/2013).

Penyusunan dan penggandaan soal UN SD 2013 diserahkan langsung Kemdikbud pada daerah. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah SD yang sangat banyak dan jangkauannya luas. Saat ini SD di seluruh Indonesia berjumlah 148.695 sekolah, dengan perbandingan 90 persen negeri dan 10 persen swasta.

Penggandaan soal UN SD akan lebih optimal jika daerah langsung yang menanganinya. Selain itu, banyak SD yang tidak sekadar di ada Kabupaten/Kota saja namun sampai kampung pedalaman. UN adalah program nasional, tetapi UN SD adalah salah satu program nasional yang didelegasikan pada daerah.

Walaupun pembuatan soal UN SD ditangani daerah, peraturan yang dianut tetap berasal dari pusat sesuai dengan POS UN SD 2013 yang sudah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud beberapa waktu lalu. Untuk kelulusan jenjang SD semuanya berada di tangan sekolah.

Dengan demikian, tidak ada perubahan signifikan terhadap UN SD 2013. Rencananya pada tahun ajaran 2013/2014 UN untuk jenjang SD akan dievaluasi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Baru yang akan diterapkan mulai pertengahan Juli mendatang. Ada kemungkinan UN pada tahun ajaran 2013/2014 akan dihapus.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru


Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Beban Belajar Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013



 Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) yang sudah banyak beredar terdapat struktur kurikulum yang menggambarkan beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.

Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

ALOKASI WAKTU PER MINGGU, PER MATA PELAJARAN DI SD

 MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU

I

II

III

IV

V

VI
Kelompok A





1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4

4

4

4

4

4
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5

6

6

4

4

4
3. Bahasa Indonesia
8

8

10

7

7

7
4. Matematika
5

6

6

6

6

6
5. Ilmu Pengetahuan Alam
-

-

-

3

3

3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
-

-

-

3

3

3
Kelompok B





1. Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal/Bahasa Daerah)
4

4

4

6

6

6
2. Penjaskes (termasuk muatan lokal)
4

4

4

3

3

3
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

30

32

34

36

36

36

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III.

Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI. Kegiatan ekstra kurikuler SD/MI antara lain, Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib. Selain itu, ada UKS dan PMR.

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.