Bagi guru non PNS, yaitu guru honorer, GTT, GTY, tentu berharap status SK tunjangan fungsional di Direktorat P2TK Dikdas yang sudah cetak, khususnya untuk guru jenjang SD dan SMP bisa benar adanya. Artinya bukti fisik SK tunjangan fungsional itu ada dan bisa dimanfaatkan untuk mencairkan tunjangan yang besarnya Rp 300.000 per bulan.
Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi jawa tengah dan jawa timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini dperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut tautan untuk mendownload SK tunjangan fungsional 2013:
Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 untuk Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang. Pembayaran tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap 1 paling lambat bulan Juli 2013 dan Desember 2013 untuk tahap 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar