Minggu, 05 Mei 2013

Inilah Materi yang Diujikan Pada UKG 2013



Sudah bisa dipastikan materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 sama dengan materi uji kompetensi tahun lalu untuk guru-guru yang sudah bersertifikasi. Memang, tahun ini uji kompetensi diikuti oleh guru-guru yang belum bersertifikasi. UKG tahun 2013 ini memiliki 4 tujuan, yaitu:


  • Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
  • Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Sebagai entry point Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.

Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.

a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.

b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru da­lam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan.

Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Ukompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013.

SK Fungsional 2013 Jawa Tengah & Jawa Timur



Bagi guru non PNS, yaitu guru honorer, GTT, GTY, tentu berharap status SK tunjangan fungsional di Direktorat P2TK Dikdas yang sudah cetak, khususnya untuk guru jenjang SD dan SMP bisa benar adanya. Artinya bukti fisik SK tunjangan fungsional itu ada dan bisa dimanfaatkan untuk mencairkan tunjangan yang besarnya Rp 300.000 per bulan.

Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi jawa tengah dan jawa timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini dperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berikut tautan untuk mendownload SK tunjangan fungsional 2013:

Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 untuk Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang. Pembayaran tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap 1 paling lambat bulan Juli 2013 dan Desember 2013 untuk tahap 2.

UKG Dilaksanakan Mulai 27 Mei Sampai 8 Juni 2013



UKG Dilaksanakan Mulai 27 Mei Sampai 8 Juni 2013
Uji kompetensi guru (UKG) untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Untuk jadwal di Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.

UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.

UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.

Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit.