Jumat, 12 Oktober 2012

Pelaksanaan UKG Online Tahap 2 di Kabupaten Ngawi

Pelaksanaan UKG Online Tahap 2 di Kabupaten Ngawi dijadwalkan tanggal 23 - 29 Oktober 2012 yang digelar di beberapa lokasi. Tempat Ujian Kompetensi (TUK) UKG Tahap 2 berlokasi di beberapa sekolah, baik negeri atau swasta yang tersebar di wilayah ini. Jadwal dapat berubah sesuai keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Selain itu kami sampaikan juga Tempat UKG Tahap 2 yang sedikit banyak telah mengalami perubahan disesuaikan dengan kebutuhan.
  1. TUK Guru Tahap 2 di SMA N 1 NGAWI
  2. TUK Guru Tahap 2 di SMA N 2 NGAWI
  3. TUK Guru Tahap 2 di SMA PGRI 1 NGAWI
  4. TUK Guru Tahap 2 di SMK N 1 KASREMAN
  5. TUK Guru Tahap 2 di SMK N 1 NGAWI
  6. TUK Guru Tahap 2 di SMP N 1 NGAWI
  7. TUK Guru Tahap 2 di SMP N 2 NGAWI
Sebagai tambahan kami sampaikan bahwa pelaksanaan UKG di wilayah Jawa Timur dijadwalkan agak terlambat, yakni untuk beberapa daerah baru mulai sekitar tanggal 16 Oktober padahal UKG Tahap II secara nasional sudah dimulai semenjak tanggal 2 Oktober 2012. Hal ini kemungkinan disebabkan adanya keterlambatan dari banyak daerah dalam pemberian data valid terkait guru yang akan mengikuti UKG itu. LPMP Jatim memastikan bahwa pelaksanaan UKG digelar mulai 16 Oktober - 2 November untuk seluruh daerah di Jatim.
Demikian info Jadwal dan Tempat Ujian Kompetensi (TUK) UKG 2012 Tahap 2 di wilayah Kabupaten Ngawi, semoga bermanfaat dan Semoga UKG Tahap 2 di wilayah Jatim lebih baik lagi, Nilai yang diraih guru-guru pada UKG kedua semoga meningkat dari UKG sebelumnya. Amin Ya Rabbal Alamin!

Sumber :  http://www.ujikompetensiguru.com

Rabu, 10 Oktober 2012

14 Isu Pokok dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Saat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.

Minggu, 07 Oktober 2012

Hasil UKA dan UKG: Kompetensi Guru SD Terendah



Hasil UKA dan UKG Kompetensi Guru SD Terendah
Kompetensi guru untuk jejang sekolah dasar (SD) tidak lebih baik dari kompetensi guru taman kanak-kanak (TK). Kompetensi guru-guru SD memprihatinkan, kalah dengan guru TK. Rendahnya kompetensi guru yang bisa berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan siswa SD ini umumnya terjadi di kalangan guru kelas rendah atau kelas 1-3.

Berdasarkan hasil uji kompetensi awal (UKA) yang digunakan untuk menyeleksi guru yang boleh ikut kuota sertifikasi guru tahun 2012 secara nasional melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kompetensi guru SD terendah dibanding guru jejang yang lain, bahkan di bawahnya yaitu guru TK. Kompetensi guru SD rata-rata adalah 36,85, sedangkan guru TK rata-ratanya 58,87.

Begitu pun pada hasil uji kompetensi guru (UKG) yang diikuti oleh guru SD bersertifikat, juga menunjukan kompetensi guru SD tetap terendah. Dikutip dari kompas.com (06/09/12) kompetensi pedagogik guru SD rata-rata 42,10, sedangkan guru TK rata-rata 44,31. Adapun kompetensi profesional guru SD rata-rata 41,26, sedangkan guru TK rata-rata 45,77.

Bagi guru yang tidak lolos dalam UKA harus mengikuti Diklat Pasca-UKA yaitu guru-guru yang skornya di bawah 30 pada pelaksanaan ujian untuk menentukan guru yang layak ikut kuota sertifikasi tahun ini yang diikuti 32.000 guru. Sebagian besar ketidaklulusan dialami guru-guru SD. Sebagian besar terjadi untuk guru-guru kelas rendah, yang memang usianya sudah 40 tahun ke atas.

Uji kompetensi guru yang diadakan pemerintah sebenarnya untuk menguji kompetensi minimal dalam penguasaan materi yang diajarkan di jenjang SD yakni Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pegetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Ada juga soal penguasaan materi kebijakan pengembangan profesi, pendidikan karakter bangsa, dan hakikat pendidikan di SD.

Penyebab rendahnya nilai uji kompetensi disebabkan para guru SD ini memang minim diklat rutin untuk menyegarkan pengetahuan mereka. Para guru juga terlihat tidak memiliki sikap profesional untuk mengembangkan diri sendiri karena minimnya motivasi dan inspirasi dari penanggung jawab pendidikan.

Pada ujian kompetensi guru yang dilaksanakan pemerintah, materinya juga mencakup kelas tinggi. Pada kenyataan di lapangan, banyak guru kelas rendah yang umumnya berusia lebih tua tetap mengajar di kelas rendah selama belasan hingga puluhan tahun. Sedangkan guru yang lebih muda umumnya senang mengajar di kelas atas karena mengajar di kelas bawah dianggap sulit.



7 Mata Pelajaran untuk SD di Kurikulum Baru 2013



Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah kurikulum KTSP 2006 dengan kurikulum baru yang akan mulai berlaku 2013 sudah bisa dipastikan akan benar terjadi. Kurikulum pendidikan nasional yang saat ini masih digodok dan jadwalnya akan Februari 2013 nanti terjadi penyederhanaan jumlah mata pelajaran.

Kurikulum pendidikan nasional dengan konsep penyederhanaan jumlah mata pelajaran terus digodok bersama tim dari pemerintah pusat dan sejumlah pakar pendidikan. Hampir dipastikan untuk siswa sekolah dasar (SD) hanya akan ada 7 mata pelajaran dari 11 mata pelajaran sebelumnya diajarkan di bangku sekolah dasar.

Seperti dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Suyanto yang dikutip dari Kompas (02/10). Inilah 7 mata pelajaran yang akan diajarkan untuk siswa SD di kurikulum pendidikan baru 2013:
1. Pendidikan Agama
2. Bahasa Indonesia
3. PPKn
4. Matematika
5. Kesenian
6. Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan
7. Pengetahuan Umum

Khusus untuk mata pelajaran IPA dan IPS, Kemendikbud menilai kedua mata pelajaran itu belum perlu dipisahkan untuk jenjang SD. Diwacanakan, keduanya akan dilebur menjadi satu mata pelajaran bernama Pengetahuan Umum yang memiliki muatan yang terintegrasi dengan jenjang SMP dan SMA.

Sebelumnya Suyanto juga menyampaikan jumlah mata pelajaran di SD untuk kurikulum pendidikan baru ini akan lebih disederhanakan, tetapi muatannya lebih mendalam. Hal ini berbeda dengan kondisi mata pelajaran di SD saat ini yang cakupannya terlalu luas, tetapi tidak sebanding dengan isi materinya.

Kemendikbud memilih mata pelajaran yang lebih mengedepankan pembentukan sikap dan mengandung dasar-dasar mata pelajaran yang memiliki substansi pengembangan wawasan umum. Kurikulum baru ini akan mulai disosialisasikan dan diuji publik sebelum Februari 2013, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2013-2014. Bagaimana komentar Bapak Ibu Guru dengan penyerderhanaan mata pelajaran di SD dengan menjadi 7 mata pelajaran saja? Tulis saja di kolom komentar!