Saat ini pemerintah dan DPR sudah membawa Rancngan UU Aparatur Sipil
Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II
DPR beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin
penting dalam RUU tersebut.
Ada perubahan paradigma yang prinsipal dalam RUU ASN dibandingkan UU
No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan
kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan
aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional
dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil
Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada
sanksi pidana yang melanggarnya. Diharapkan pembahasan RUU ini akan
rampung akhir 2011 ini, sehingga bisa dberlakukan pada tahun 2012.