Bagi Guru-guru yang ingin melihat SK TP (Dirjen) dapat melihat dan
megunduh file SK TP yang telah jadi. tetapi untuk masalah kapan
pencairan dana Setifikasi tahun 2013 kita masih menunggu perintah resmi.
jadi tetaplah bersabar...........! dan menunggu................?
1. File SK TP (Dirjen) dapat diunduh disini
2. File SK TP (Dirjen) Update Baru dapat diunduh disini...
Jumat, 31 Mei 2013
Minggu, 05 Mei 2013
Inilah Materi yang Diujikan Pada UKG 2013
Sudah bisa dipastikan materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 sama dengan materi uji kompetensi tahun lalu untuk guru-guru yang sudah bersertifikasi. Memang, tahun ini uji kompetensi diikuti oleh guru-guru yang belum bersertifikasi. UKG tahun 2013 ini memiliki 4 tujuan, yaitu:
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
- Sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap peserta mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Ukompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013.
SK Fungsional 2013 Jawa Tengah & Jawa Timur
Bagi guru non PNS, yaitu guru honorer, GTT, GTY, tentu berharap status SK tunjangan fungsional di Direktorat P2TK Dikdas yang sudah cetak, khususnya untuk guru jenjang SD dan SMP bisa benar adanya. Artinya bukti fisik SK tunjangan fungsional itu ada dan bisa dimanfaatkan untuk mencairkan tunjangan yang besarnya Rp 300.000 per bulan.
Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi jawa tengah dan jawa timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini dperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut tautan untuk mendownload SK tunjangan fungsional 2013:
Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 untuk Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang. Pembayaran tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap 1 paling lambat bulan Juli 2013 dan Desember 2013 untuk tahap 2.
UKG Dilaksanakan Mulai 27 Mei Sampai 8 Juni 2013
Uji kompetensi guru (UKG) untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Untuk jadwal di Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit.
Jumat, 03 Mei 2013
Cara Melihat Tempat Uji Kompetensi Guru 2013
Uji kompetensi guru (UKG) 2013
sebelumnya dikabarkan akan digelar pertengahan Mei 2013, tetapi masih
belum jelas tanggal berapa uji kompetensi bagi guru belum sertifikasi
tersebut dilaksanakan. Meskipun demikian, tempat uji kompetensi sudah
bisa dilihat di website Informasi Peserta Sertifikasi Guru atau Sergur Kemdiknas.
Bisa dilihat status peserta UKG 2013 yang ditelusuri di situs resmi Sergur Kemdiknas yaitu terdapat status data terakhir sudah diverifikasi oleh tempat ujian. Selain itu bisa dilihat juga tempat uji kompetensi bagi guru tersebut. Berikut adalah cara untuk melihat atau mengecek tempat uji kompetensi guru:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
3. Masukan 16 digit NUPTK, dan ikon pencarian
4. Jika NUPTK benar, muncullah data seperti ini
Apakah hasil UKG menentukan penetapan peserta Sergur 2013?
Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, hasil uji kompetensi juga menjadi dasar penetapan peserta sertifikasi guru 2013. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
1.) Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
2.) Hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat.
3.) Skor uji kompetensi guru
Penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai UKG. Uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Sedangkan penetapan kuota peserta berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Bisa dilihat status peserta UKG 2013 yang ditelusuri di situs resmi Sergur Kemdiknas yaitu terdapat status data terakhir sudah diverifikasi oleh tempat ujian. Selain itu bisa dilihat juga tempat uji kompetensi bagi guru tersebut. Berikut adalah cara untuk melihat atau mengecek tempat uji kompetensi guru:
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
![]() |
| Pilih Pencarian |
![]() |
| Masukan NUPTK lalu klik ikon pencarian |
![]() |
| Cek Tempat Uji Kompetensi |
Apakah hasil UKG menentukan penetapan peserta Sergur 2013?
Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, hasil uji kompetensi juga menjadi dasar penetapan peserta sertifikasi guru 2013. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
1.) Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
2.) Hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat.
3.) Skor uji kompetensi guru
Penetapan peserta sertifikasi guru 2013 dilaksanakan setelah selesai UKG. Uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Sedangkan penetapan kuota peserta berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Download Kisi-kisi UKA Sertifikasi Guru 2013
Uji
Kompetensi Awal (UKA) merupakan salah satu tahap yang harus diikuti oleh calon
peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. UKA diperuntukan bagi calon peserta
sertifikasi guru yang mengikuti melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru
(PLPG). Setelah calon peserta sertifikasi guru lolos mengikuti UKA 2013,
barulah mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti PLPG.Pelaksanaan UKA 2013 rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta uji kompetensi akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal bagi guru yang akan mengikutinya. Kisi-kisi UKA ini memberi gambaran kepada peserta tentang soal-soal yang akan di ujikan dalam UKA 2013. Kisi-kisi ini akan memudahkan guru dalam mempelajari materi dan menjawab soal yang diujikan. Kisi-kisi UKA diberikan sesuai dengan bidang studi tertentu yang diikuti guru dan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar, terdapat Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal Untuk Guru Kelas SD, Guru Penjas, Guru SDLB dan guru Paud-TK. Untuk Bapak-Ibu yang ingin mendapatkan kisi-kisi UKA bisa didownload di tautan di bawah ini:
Kisi-kisi UKA Guru Kelas SD [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UKA Penjas dan Olahraga Kesehatan [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UKA PAUD-TK [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UKA Guru Kelas SDLB [DOWNLOAD]
Kisi-kisi di atas diperoleh dari website resmi Kemendikbud yaitu http://sergur.kemdiknas.go.id, Bapak Ibu juga dapat langsung mendapatkan Kisi-Kisi Uji Kompetensi Awal dari website tersebut dengan memilih bidang studinya terlebih dahulu. Jadwal pelaksanaan UKA 2013 ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, begitupun juga tempatnya. Nilai skor uji kompetensi menjadi salah satu pertimbangan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/download-kisi-kisi-uka-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2S9xN77F4
Senin, 29 April 2013
Inilah Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.22/2013
Di
tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS)
yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang
mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013.
Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS.
PP No.22/2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 ini mulai berlaku per 1 Januari 2013. Sesuai tabel daftar perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah, gaji terendah yaitu Rp 1.323.000 untuk PNS Golongan I/a.
Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Untuk tahun ini, sesuai tabel daftar gaji pokok PNS 2013 yang terlampir dari PP No.22/2013 PNS golongan III/b mendapat gaji sebesar RP 2.278.900.
Selengkapnya PP nomor 22 tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 serta tabel daftar gaji pokok baru PNS 2013 bisa dilihat dan didownload di sini.
Dengan perhatian yang tinggi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, sudah semestinya diikuti dengan perubahan kinerja PNS yang lebih baik lagi. Khususnya lagi bagi guru PNS yang juga mendapatkan tunjangan lainnya, harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS.
PP No.22/2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 ini mulai berlaku per 1 Januari 2013. Sesuai tabel daftar perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah, gaji terendah yaitu Rp 1.323.000 untuk PNS Golongan I/a.
Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Untuk tahun ini, sesuai tabel daftar gaji pokok PNS 2013 yang terlampir dari PP No.22/2013 PNS golongan III/b mendapat gaji sebesar RP 2.278.900.
Selengkapnya PP nomor 22 tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 serta tabel daftar gaji pokok baru PNS 2013 bisa dilihat dan didownload di sini.
Dengan perhatian yang tinggi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, sudah semestinya diikuti dengan perubahan kinerja PNS yang lebih baik lagi. Khususnya lagi bagi guru PNS yang juga mendapatkan tunjangan lainnya, harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Langganan:
Postingan (Atom)






