Minggu, 13 Januari 2013

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD



Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.

Sabtu, 12 Januari 2013

Daftar Peserta Sertifikasi 2013



Anda sudah dapat melihat Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2013 dengan membuka website sertifikasi guru di http://sergur.kemdiknas.go.id dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka http://sergur.kemdiknas.go.id
2. Pilih Menu Daftar guru belum bersertifikat pendidik
3.Pilih Lokasi tempat dinas anda


Maka akan terlihat data sebagai brerikut, lalu cari nama anda...

semoga bermanfaat..

Jumat, 11 Januari 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013



Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Rabu, 09 Januari 2013

Timbulkan diskriminasi, RSBI dibubarkan MK



Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menimbulkan diskriminasi. Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk membubarkan RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.

"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," hakim konstitusi Anwar Usman.

Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.

"Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.

Selain itu, Anwar menerangkan, penggunaan istilah bertaraf internasional juga berpotensi untuk menghilangkan ketertarikan pada budaya bangsa.

"Istilah 'berstandar Internasional' dengan pemahaman dan praktik yang menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam setiap jenjang dan satuan pendidikan sangat berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional Indonesia," ucap Anwar.

(Sumber :merdeka.com)

Jumat, 04 Januari 2013

Prediksi Soal Ujian Nasional (UN) SD 2012-2013

Ujian Nasional untuk tingkat SD yang menjadi salah satu penentu kelulusan seorang siswa sudah semakin dekat. Menurut edaran yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI/SDLB adalah tanggal 7 sampai dengan 9 Mei 2012.

Sehingga untuk membantu mearih sukses dalam Ujian Nasional (UN) para pendidik (guru) sudah banyak yang sudah memberikan pelajaran tambahan atau pendalaman materi. Membedah kisi-kisi ujian nasional SD/MI 2011-2012 dan melakukan try out atau uji coba mengerjakan Soal Prediksi Ujian Nasional (UN).

Untuk membantu persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional SD 2012 ini, SekolahDasar.Net akan memberikan link-link untuk mendownload Prediksi Soal Ujian Nasional SD yang sudah disusun oleh seorang guru dan telah sesuai dengan kisi-kisi ujian nasional 2011-2011.
Berikut adalah Prediksi Soal UN SD/MI 2011-2012:

Bahasa Indonesia
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 1
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 2
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 3
Download Prediksi Soal UN SD Bahasa Indonesia 4

Matematika
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 1
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 2
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 3
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 4
Download Prediksi Soal UN SD Matematika 5

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 1
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 2
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 4
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 6
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 7
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 8
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 9
Download Prediksi Soal UN SD Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 10 

Semoga prediksi soal-soal ujian nasional (UN) SD/MI di atas dapat membantu guru, orang tua siswa dan siswa kelas VI dalam mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional 2012-2013. Menurut berita, Standar nilai kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2012-2013 sama dengan tahun lalu yakni 5,5 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Ujian Nasional (UN) tahun ini mempunyai tagline " Siap Mensukseskan Ujian Nasional dengan jujur dan berprestasi".

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/03/prediksi-soal-ujian-nasional-un-sd-2011.html#ixzz2Gz8HH4uq

Rabu, 02 Januari 2013

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS



Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.


Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.

Kamis, 20 Desember 2012

Download dan Baca Kode Etik Guru Indonesia



Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang

Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif untuk menghadapi persaingan di masa datang.

Untuk melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang telah dibuat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ada enam bagian utama, diantaranya: (1) Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia, (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia, (3) Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional, (4) Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi, (5) Ketentuan Tambahan, dan (6) Penutup.

Kode Etik Guru Indonesia ini mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode Etik Guru Indonesia mulai 1 Januari 2013 akan mengikat seluruh guru Indonesia. Jika menyalahi kode etik tersebut, guru akan dikenai sanksi. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme guru. Bagi Bapak Ibu yang ingin membaca lebih lengkap isi Kode Etik Guru Indonesia dan mendownloadnya, bisa klik tautan di bawah ini: