Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif untuk menghadapi persaingan di masa datang.
Untuk melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang telah dibuat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ada enam bagian utama, diantaranya: (1) Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia, (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia, (3) Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional, (4) Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi, (5) Ketentuan Tambahan, dan (6) Penutup.
Kode Etik Guru Indonesia ini mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode Etik Guru Indonesia mulai 1 Januari 2013 akan mengikat seluruh guru Indonesia. Jika menyalahi kode etik tersebut, guru akan dikenai sanksi. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme guru. Bagi Bapak Ibu yang ingin membaca lebih lengkap isi Kode Etik Guru Indonesia dan mendownloadnya, bisa klik tautan di bawah ini:
Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif untuk menghadapi persaingan di masa datang.
Untuk melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang telah dibuat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ada enam bagian utama, diantaranya: (1) Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia, (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia, (3) Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional, (4) Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi, (5) Ketentuan Tambahan, dan (6) Penutup.
Kode Etik Guru Indonesia ini mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode Etik Guru Indonesia mulai 1 Januari 2013 akan mengikat seluruh guru Indonesia. Jika menyalahi kode etik tersebut, guru akan dikenai sanksi. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme guru. Bagi Bapak Ibu yang ingin membaca lebih lengkap isi Kode Etik Guru Indonesia dan mendownloadnya, bisa klik tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar