4. |
Jabatan Aparatur Sipil Negara |
a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service); |
Sependapat , dengan tambahan substansi: |
b.Jabatan Administrasi (General Service); |
a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a; |
c.Jabatan Fungsional (Functional Service) |
b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a; |
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a. |
5. |
Pengisian Jabatan Eksekutif Senior |
Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional |
Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA) |
6. |
Pengadaan Calon Pegawai ASN |
Pengadaan
pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan
obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan
kompentensi yang dimiliki calon |
Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi: |
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi |
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional |
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN |
7. |
A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara |
a.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol; |
Pemerintah
sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip
merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri. |
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN; |
8. |
Pejabat yang berwenang |
Pejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi |
Pemerintah sependapat
dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat,
memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat
mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi
pusat dan daerah. |
9. |
Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI |
Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerah |
Pemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI |
Mutasi
pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk
promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan
yang lebih luas |
Pemerintah sependapat
dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam
rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas
sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang
mana. |
10. |
Pengisian Dalam jabatan |
a.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka; |
Pemerintah
sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara
terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan
kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat
menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi. |
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon; |
c.Penilaian melalui Assessment Center |
11. |
Komisi Aparatur Sipil Negara |
KASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASN |
Pemerintah berpendapat sebagai berikut: |
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan. |
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara. |
12. |
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara |
Bahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara |
Pemerintah berpendapat sebagai berikut : |
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus; |
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara). |
13. |
Sanksi Pidana |
Bagi mereka yang
melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan
menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidana |
Pemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif. |
14. |
Aturan Peralihan |
|
Pemerintah
berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk
mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait
dengan ditetapkannya RUU ASN. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar