Kamis, 15 November 2012

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013



Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 yang merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengalami beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta.

Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta sertifikasi yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Sehingga diterbitkanlah buku pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2013, bagi Bapak Ibu yang ingin mendapatkannya bisa mendownload (unduh) melalui link berikut:


Dalam buku pedoman yang disusun oleh Tim Sertifikasi Guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terdiri dari lima bab, yaitu: (1) Pendahuluan, (2) Sertifikasi Guru dalam Jabatan, (3) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, (4) Prosedur Operasional Standar (POS) Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, dan (5) Pengendalian Program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar