Rabu, 10 April 2013

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya? Jika Bapak Ibu kesulitan mengakses website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php itu bisa dikarenakan beberapa hal. Terlalu banyak orang yang mengakses web tersebut sehingg server down ataupun bisa jadi website memang dalam pemeliharaan sehingga tidak bisa dibuka. Coba akses pada jam-jam sepi, semisal tengah malam atau subuh untuk mengecek status SKTP.

Selasa, 19 Maret 2013

Kisi-Kisi Ujian Sekolah USBN SD/MI Tahun 2013



Kisi-Kisi Ujian Sekolah USBN SD/MI Tahun 2013
Selain melaksanakan Ujian Nasional, siswa SD/MI juga akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN adalah semua mata pelajaran di SD/MI. Ada dua jenis tes (ujian) yaitu ujian tulis dan ujian praktek.

Soal-soal dalam Ujian Sekolah disusun berdasarkan kompetensi dasar dan indikator dalam kisi-kisi USBN yang sudah diterbitkan. Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dijadwalkan pada 8 – 12 April 2013 untuk ujian tulis, sedangkan untuk ujian praktek selama bulan April, disesuaikan oleh sekolah.

Kisi-kisi Ujian Akhir Sekolah Tahun 2013 terdiri dari:
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Inggris SD
Kisi-kisi Ujian Sekolah Matematika
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Indonesia
Kisi-kisi Ujian Sekolah IPS
Kisi-kisi Ujian Sekolah Bahasa Jawa
Kisi-kisi Ujian Sekolah PAI
Kisi-kisi Ujian Sekolah PKn
Kisi-kisi Ujian Sekolah IPA
Kisi-kisi Ujian Sekolah SBK

Seluruh Kisi-kisi Ujian Sekolah dalam satu folder, bisa didownload di sini. Disertai pula rubrik penilaian untuk soal-soal yang diujikan dalam USBN. Dalam ujian tulis tidak hanya berupa soal pilihan ganda tetapi juga esai dan uraian. Bagi Bapak Ibu yang menghendaki soal-soal latihan USBN SD/MI tahun bisa melihatnya di sini.

Rabu, 13 Maret 2013

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013


Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 - Info tentang Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013. Data ini merupakan hasil dari verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota per 30 Agustus 2012.


Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.

Cara untuk melihat calon peserta sertifikasi guru 2013 :

*) Pencarian Berdasarkan Kriteria KLIK DISINI 


  1. Klik Pada Kriteria
  2. Pilih Provinsi
  3. Pilih Kab./Kota
  4. Klik Tampilkan

 *) Pencarian Berdasarkan NUPTK Perseorangan KLIK DISINI

  1. Klik Pada Pencarian
  2. Ketik NUPTK
  3. Klik Tombol Pencarian

Selasa, 12 Maret 2013

Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah, Tidak 20 Variasi



Soal UN SD 2013 Dibuat Daerah dan Tidak 20 Variasi
Ujian Nasional (UN) 2013 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar pada Mei mendatang tidak berlaku 20 variasi soal dan soal dibuat oleh daerah. Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan 20 variasi soal UN untuk tingkat SMP dan SMA.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal bahwa untuk siswa SD tidak akan dibuat soal sebanyak 20 variasi karena dinilai tidak sesuai untuk anak-anak usia SD.

"Tidak 20 variasi soal untuk SD. Dari tahun-tahun sebelumnya, SD memang berbeda. Termasuk dalam penggandaan soal dan kelulusan," kata Ibrahim dikutip dari Kompas.com (8/3/2013).

Penyusunan dan penggandaan soal UN SD 2013 diserahkan langsung Kemdikbud pada daerah. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah SD yang sangat banyak dan jangkauannya luas. Saat ini SD di seluruh Indonesia berjumlah 148.695 sekolah, dengan perbandingan 90 persen negeri dan 10 persen swasta.

Penggandaan soal UN SD akan lebih optimal jika daerah langsung yang menanganinya. Selain itu, banyak SD yang tidak sekadar di ada Kabupaten/Kota saja namun sampai kampung pedalaman. UN adalah program nasional, tetapi UN SD adalah salah satu program nasional yang didelegasikan pada daerah.

Walaupun pembuatan soal UN SD ditangani daerah, peraturan yang dianut tetap berasal dari pusat sesuai dengan POS UN SD 2013 yang sudah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud beberapa waktu lalu. Untuk kelulusan jenjang SD semuanya berada di tangan sekolah.

Dengan demikian, tidak ada perubahan signifikan terhadap UN SD 2013. Rencananya pada tahun ajaran 2013/2014 UN untuk jenjang SD akan dievaluasi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan Kurikulum Baru yang akan diterapkan mulai pertengahan Juli mendatang. Ada kemungkinan UN pada tahun ajaran 2013/2014 akan dihapus.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru


Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Baru
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Beban Belajar Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013



 Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
Pada dokumen Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) yang sudah banyak beredar terdapat struktur kurikulum yang menggambarkan beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.

Struktur kurikulum merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.

ALOKASI WAKTU PER MINGGU, PER MATA PELAJARAN DI SD

 MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU

I

II

III

IV

V

VI
Kelompok A





1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4

4

4

4

4

4
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5

6

6

4

4

4
3. Bahasa Indonesia
8

8

10

7

7

7
4. Matematika
5

6

6

6

6

6
5. Ilmu Pengetahuan Alam
-

-

-

3

3

3
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
-

-

-

3

3

3
Kelompok B





1. Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal/Bahasa Daerah)
4

4

4

6

6

6
2. Penjaskes (termasuk muatan lokal)
4

4

4

3

3

3
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu

30

32

34

36

36

36

Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III.

Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI. Kegiatan ekstra kurikuler SD/MI antara lain, Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib. Selain itu, ada UKS dan PMR.

Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Minggu, 10 Februari 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013


Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.